HEBOH! Seorang Suami di Bali, Hamili Istri Sendiri Malah Jadi Tersangka Karena Hal ini

 


Di tengah ramainya pembicaraan soal KUHP terkait pasal zina yang banyak menimbulkan pro dan kontra.

Di Bali terjadi kebalikannya. Seorang suami berinisial KAP, 22, akhirnya menjadi tersangka karena menghamili sang istri berinsial N, 17. Status tersangka itu ditetapkan penyidik Polres Jembrana, Jumat 9 Desember 2022.

Kok bisa? Begini sebenarnya kronologis kejadiannya. Di awali perkenalan KAP dengan N pada bulan Mei 2022 lewat media sosial dan akhirnya keduanya berpacaran.

N, yang masih berstatus di bawah umur akhirnya hamil karena gaya pacaran yang sudah kelewat batas.

Atas kehamilannya tersebut, tentu korban menuntut tanggung jawab si pria. Akhirnya, KAP asal Melaya, Jembrana, bersedia menikahi N. Namun, hanya menikah secara adat dan itu juga bertahan sehari.

Sehari setelah menikah, KAP langsung menceraikan N. Sontak keluarga korban tidak terima atas kasus ini.

Apalagi, N sedang mengandung buah hati dengan KAP dan kini usia kandungan sudah menginjak lima bulan. Mediasi sempat dilakukan, namun tidak juga ada titik temu.

Akhirnya, keluarga N melaporkan kasus ini ke Mapolres Jembrana. KAP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur karena usia N yang masih belasan tahun atau belum dewasa. Meski menjadi tersangka, KAP belum ditahan. ***


sumber : denpasar.suara.com

Belum ada Komentar untuk "HEBOH! Seorang Suami di Bali, Hamili Istri Sendiri Malah Jadi Tersangka Karena Hal ini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel