Jangan Ucapkan ini Keitka Terjadi Pertengkaran dalam Rumah Tangga, Ketauhilah Haram Hukumnya
Ketika terjadi percekcokan dengan suami, banyak di antara istri yang langsung mengambil jalan pintas, minta cerai. Ada juga perceraian itu disebabkan sang suami tidak mampu memberi nafkah seperti yang diinginkan istri.
Padahal, terkadang keputusan itu diambil hanya karena pengaruh dari sebagian keluarganya atau tetangga yang memang hendak merusak keluarga orang lain. Bahkan tak jarang yang menantang sang suami dengan kata-kata yang menegangkan urat leher. Misalnya, “kalau kamu memang laki-laki, ceraikan saya!”.
Semua mengetahui bahwa talak melahirkan banyak kerugian besar; terputusnya tali keluarga, lepasnya kendali anak, dan terkadang disudahi dengan menyesali pada saat penyesalan tak lagi berguna, dan sebagainya.
Dengan akibat-akibat seperti disebutkan diatas, menjadi nyatalah hikmah syari’at mengharamkan perbuatan tersebut. Dalam sebuah hadits marfu’ riwayat Tsauban –radhiyallaahu ‘anhu– disebutkan,
ايما امراة سالت زوجهاالطلاق من غير ما باس فحرام عليها راءحة الجنة
“Siapa saja wanita yang minta diceraikan suaminya tanpa alasan yang dibolehkan maka haram baginya bau surga.” (HR Ahmad , 5/277 ; dalam Shahihul Jami‘ hadits no. 2703)
Hadits marfu‘ lain riwayat Uqbah bin Amir –radhiyallaahu ‘anhu– menyebutkan,
ان المختلعات و المنتزعات هن المنافقات
“Sesungguhnya wanita-wanita yang melepaskan dirinya dan memberikan harta kepada suaminya agar diceraikan, mereka adalah orang-orang munafik.” (HR Thabrani dalam Al Kabir, 17/339, dalam Shahihul Jami‘ hadits no. 1934)
Namun jika memang ada sebab-sebab yang dibolehkan menurut syara‘, seperti suaminya suka meninggalkan shalat, suka minum minuman keras dan narkotika, atau memaksa istrinya berbuat haram, suka menyiksanya dan menolak memberikan hak-hak istri, tidak lagi mau mendengar nasihat dan tak berguna lagi upaya ishlah (perbaikan), maka tidak mengapa bagi sang istri meminta cerai, sehingga ia tetap dapat memelihara diri dan agamanya.
Belum ada Komentar untuk "Jangan Ucapkan ini Keitka Terjadi Pertengkaran dalam Rumah Tangga, Ketauhilah Haram Hukumnya"
Posting Komentar