Buya Yahya Beri Penjelasan, Hukum Menikah namun Sudah Zina Duluan dengan Pasangan

  

sumber foto : Moeslim choice

Buya Yahya menjelaskan tentang hukum-hukum pernikahan. Dalam sebuah tausiah, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jemaah tentang pernikahan.

Jemaah itu bertanya kepada Buya Yahya, apa hukumnya sebuah pernikahan yang sebelumnya sudah melakukan zina. Kepada Buya Yahya jemaah itu juga bertanya apakah sah pernikahan yang seperti itu?

“Saya pernah terjerumus dalam zina, lalu akhirnya menikah dengan lelaki tersebut. Apakah pernikahan kami sah menurut Islam?” kata jemaah tersebut bertanya kepada Buya Yahya.

“Saat suami saya meninggal, saya selalu mengingat masa lalu saya itu (berbuat zina). Dan saya merasakan sangat terganggu. Tapi ingat peristiwa itu seakan pertobatan saya tidak ada artinya karenda dosa tersebut,” imbuh jemaah itu.

Buya Yahya lalu menjelaskan tentang hukum dari pernikahan yang sudah pernah melakukan zina sebelumnya. Menurut Buya Yahya, bila terjadi hal seperti ini maka segeralah untuk bertobat.

Dijelaskannya, harus ada tobat dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT dari diri masing-masing. “Jika seorang laki dan perempuan pernah melakukan zina, bisa jadi Allah beri tobat yang serempak.”

“Kerinduan sang perempuan untuk tobat, sang suami untuk tobat lalu menikah,” jelas Buya Yahya. Sama-sama mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan tobat kata Buya Yahya.

“Menikah, tobat, menyesal kepada Allah. Karena tobat seorang hamba akan menghapus dosa-dosanya,” kata Buya Yahya. Buya Yahya menerangkan, bila sudah terlanjur zina sebelum menikah, maka baiknya setelah menikah lekas bertobat.

Jangan khawatir kata Buya Yahya, sebab pernikahan tetap sah. “Pernikahannya adalah sah. Mungkin sama-sama kepleset. Dan ingat tetap tobat kepada Allah SWT,” katanya, Jadi, kata Buya Yahya menikahlah.

“Jangan menutup pintu halal. Menikahlah. Tidak usah merasa terpuruk (dengan dosa zina:red)” ucap Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Senin 16 Mei 2022. “Allah Maha pengampun. Jadi buka pintu halal, menikahlah,” imbuh Buya Yahya.

Menikah di dalam Islam disebutkan dalam beberapa Ayat Al-Quran dan hadits. Seperti dalamsurah An-Nisa ayat 1, Allah SWT berfirman yang artinya:

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan, bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya, Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

Begitupun dalam potongan surah An-Nur ayat 31 Allah SWT berfirman yang artinya:

“Dan, kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya yang lelaki dan hamba-hamba sahaya yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan, Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Begitu juga dalam sebuah riwayat Nabi Muhammad SAW menyebut bahwa seorang muslim yang menikah artinya telah menyempurnakan agama.

Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah kepada Allah pada separuh lainnya.


Belum ada Komentar untuk "Buya Yahya Beri Penjelasan, Hukum Menikah namun Sudah Zina Duluan dengan Pasangan "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel