Hakim Memutuskan Vonis Doni Salmanan : Aset Di Kembalikan Sepenuhnya, Tak Perlu Ganti Rugi Rp 17 Miliar ke Korban Dan Di Hukum 4 Tahun Penjara

 


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Jawa Barat, memvonis Doni M Taufik alias Doni Salmanan penjara 4 tahun. Namun Ia tidak perlu mengganti kerugian korbannya.

Doni Salmanan merupakan terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner. Dalam sidang vonis kemarin, Kamis (15/12/2022), hakim memutuskan Doni tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban senilai Rp 17 miliar.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Adapun pertimbangan hakim sehingga memvonis penjara Doni Salmanan karena terbukti Ia sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim.

Adapun vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. JPU pun sebelumnya menuntut Doni membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar.

Namun dari vonis tersebut, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi itu. Hakim menganggap aset Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan hasil dari tindak pidana. Karena regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Oleh karena itu, hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.

Pada sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim untuk merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.

Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusan nya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Untuk itu, ia mengaku pihaknya bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.

"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata dia.


sumber : joglo.suara.com

Belum ada Komentar untuk "Hakim Memutuskan Vonis Doni Salmanan : Aset Di Kembalikan Sepenuhnya, Tak Perlu Ganti Rugi Rp 17 Miliar ke Korban Dan Di Hukum 4 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel