Ditolak Naik Kereta Api Gara-gara Belum V4ks!n, Tak Disangka Seorang Pria Nekat Lakukan ini di Loket Stasiun Sukabumi

 


Loket stasiun kereta api di Jalan Stasiun, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, dirusak salah seorang pria berinisial IT yang merupakan calon penumpang. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 9 Desember 2022.

Dari informasi yang diperoleh, insiden itu terjadi saat pelaku hendak menggunakan KA Lokal Pangrango relasi Sukabumi-Bogor.

Namun, saat melalui proses pemeriksaan calon penumpang tersebut tidak memenuhi persyaratan sehingga harus menunda keberangkatannya. Hal itu, memicu emosi pelaku hingga melancarkan aksi perusakan loket.

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa pelaku yang merupakan calon penumpang tidak menerima kondisi pada saat tidak diizinkan melakukan perjalanan KA oleh petugas karena belum memenuhi persyaratan perjalanan jauh, seperti wajib vaksin booster.

Pelaku juga tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak dapat divaksin karena alasan medis, sehingga terjadi perusakan.

Eva menerangkan, saat itu petugas sudah berupaya menjelaskan, tetapi IT tidak mau menerima aturan yang berlaku dan sempat mendorong petugas boarding kemudian memecahkan kaca loket stasiun yang berdampak satu petugas luka terkena serpihan kaca.

"Atas kejadian tersebut, Daop 1 Jakarta menindak tegas oknum yang telah melakukan perusakan fasilitas stasiun, perbuatan tidak menyenangkan serta membuat cedera petugas yang sedang menjalankan pekerjaannya sesuai aturan," ujar Eva membeberkan dalam keterangan resminya.

Menurutnya, KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas seluruh oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun, sarana KA serta tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan pada petugas.

Eva menambahkan, pascaperusakan tersebut, seluruh layanan di Stasiun Sukabumi tetap dapat berjalan dengan normal menggunakan dua loket lain yang tersedia.

KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan, kelengkapan data vaksin Covid-19 merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi calon pengguna jasa sesuai ketentuan pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 agar perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat dapat diwujudkan.

"Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket dan persyaratan protokol kesehatan sebelum calon pengguna naik KA. Sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket. Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna KA Lokal dan Aglomerasi minimal telah vaksin dosis pertama,” ujarnya.

Masih kata Eva, jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin Covid-19, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Ia memaparkan persyaratan untuk perjalanan KA Jarak Jauh ditetapkan setiap calon pengguna berusia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.

Sedangkan, calon pengguna berusia 6 sampai 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua.

“Kami meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket. Pastikan, jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih serta lakukan pengaturan waktu keberangkatan menuju stasiun dengan baik agar tidak terburu-buru," kata dia memungkasi.


sumber : pikiran-rakyat.com

Belum ada Komentar untuk "Ditolak Naik Kereta Api Gara-gara Belum V4ks!n, Tak Disangka Seorang Pria Nekat Lakukan ini di Loket Stasiun Sukabumi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel