Catat Tempatnya Jangan Sampe Kena Tilang !!! .. Inilah 21 Titik Tilang Elektronik Serta 8 Jenis Pelanggaran Yang Terkena Tilang di Kota dan Kab. Bandung

 


Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diberlakukan di Kota Bandung.

Pada tahap pertama, Polda Jawa Barat menempatkan 21 titik pemasangan kamera tilang elektronik di Kota Bandung.

Kapolda Jawa Barat periode 2020-2021, Komjen Ahmad Dofiri mengatakan pada tahap selanjutnya, penerapan tilang elektronik ini akan dilakukan di sejumlah wilayah Jabar, seperti Cirebon.

"Jadi pemilihan Kota Bandung dikarenakan untuk pengetesan dan pengembangan tilang elektronik ini. Sementara nanti di Cirebon akan dipasang juga dengan waktu yang tidak terlalu lama setelah pemasangan di Kota Bandung," kata Ahmad Dofiri ketika masih menjabat sebagai Kapolda Jabar pada Selasa, 23 Maret 2021.

Dengan adanya penerapan tilang elektronik tersebut, pengendara yang melanggar lalu lintas di 21 titik kamera ETLE akan terdeteksi dan tidak bisa mengelak.

"Masyarakat pun dipastikan akan berpikir dua kali jika ingin melanggar lalu lintas semisal tak menggunakan helm tadi atau menerobos lampu merah," ucap Kapolda.

Berikut daftar 21 titik tilang elektronik yang tersebar di Kota Bandung:
  1. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
  2. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi).
  3. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo).
  4. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djuanda, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong)‎.
  5. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djianda, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan).
  6. Simpang Surapati-Pahlawan (Jalan PHH. Mustofa, Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul)‎.
  7. Simpang Surapati-Pahlawan (Jalan Surapati, Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler).
  8. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung).
  9. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kacapiring, Kecamatan Batununggal).
  10. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong).
  11. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Turangga, Kecamatan Lengkong).
  12. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Otto Iskandar Dinata, Braga, Kecamatan Sumur Bandung).
  13. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Asia Afrika, Braga, Kecamatan Sumur Bandung).
  14. Simpang Lima Kosambi (Jalan Sunda, Paledang, Jalan Kecamatan Lengkong).
  15. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay).
  16. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay).
  17. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul).
  18. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Cijagra, Kecamatan Lengkong).
  19. Simpang Kiaracondong-Bypass (Jalan Nasional III, Kecamatan Kiaracondong).
  20. Simpang Gedebage (Jalan Soekarno Hatta, Babakan Penghulu, Cinambo)‎.
  21. Cibiru (Jalan Soekarno Hatta, Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan)‎.

Selain di Kota Bandung, tilang elektronik pun akan mulai diterapkan Satlantas Polresta Bandung mulai 4 Desember 2022.

Penindakan tilang elektronik tersebut diberlakukan di wilayah Kabupaten Bandung baik bagi pengendara sepeda motor maupun mobil.

Informasi penerapan sistem tilang elektronik di wilayah Kabupaten Bandung mulai 4 Desember 2022 ini diungkap Satlantas Polrestabes Bandung lewat akun Instagram TMC Polresta Bandung.

“Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik di wilayah hukum Polresta Bandung mulai tanggal 4 Desember 2022,” kata keterangan akun tersebut, 29 November 2022.

Namun, berbeda dengan Kota Bandung, penerapan tilang elektronik di Kabupaten Bandung tidak menempatkan kamera statis di tempat khusus seperti 21 titik kamera ETLE.

Tilang elektronik dilakukan manual oleh petugas Satlantas Polresta Bandung dengan menggunakan mobile gadget, di mana jika terdapat pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, akan direkam menggunakan HP khusus yang dipegang oleh petugas.

Dalam penerapannya, Satlantas Polresta Bandung bakal membidik 8 jenis pelanggaran para pengendara lewat tilang elektronik, sebagai berikut:

1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI

2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas, dan marka jalan

4. Pengendara melanggar traffic light

5. Pengendara melawan arus (rambu)

6. Pengemudi dan penumpang roda 4 atau lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan

7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara

8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.

Itulah 8 jenis pelanggaran yang akan ditindak lewat tilang elektronik di Kabupaten Bandung mulai 4 Desember 2022.***

Belum ada Komentar untuk "Catat Tempatnya Jangan Sampe Kena Tilang !!! .. Inilah 21 Titik Tilang Elektronik Serta 8 Jenis Pelanggaran Yang Terkena Tilang di Kota dan Kab. Bandung"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel