Tak Cuma Ical Penusuk Bocah di Cimahi, Orangtuanya Ternyata Turut Berurusan dengan Polisi Karena Ini

 


Polisi turut memeriksa orangtua Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, penusuk bocah 12 tahun di Cimahi yang baru pulang mengaji.

Bocah tersebut ditusuk pelaku pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 18.30 WIB seusai pulang mengaji dari Masjid At Taqwa yang berlokasi di kawasan RT 06, Kelurahan Cibeureum.

Pelaku yang merupakan warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung itu ditangkap di wilayah Sukasari tak lama setelah polisi merilis identitas, foto, dan ciri-ciri pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, orangtua pelaku diduga terlibat menyembunyikan anaknya saat diincar polisi.

Menurut Ibrahim, saat pelaku diamankan di daerah Sukasari, Kota Bandung, Minggu 23 Oktober 2022 sore, pelaku bersikap tidak kooperatif dengan menyembunyikan barang bukti pisau atau sangkur yang digunakan untuk membunuh korban.

"Pelaku ketika itu bersikap tak kooperatif dan berupaya menyembunyikan barang bukti," ujar Ibrahim Tompo, saat ditemui di Mapolda Jabar, Senin (24/10/2022).

Pihaknya kemudian melakukan penelusuran dan diketahui pelaku menitipkan barang bukti di rumah orang tuanya.

Menurut Ibrahim, orangtua dari pelaku juga ternyata sempat meminta pelaku untuk melarikan diri.

"Pada saat itu ketemu (sangkurnya) dan orang tuanya juga menyampaikan untuk menyuruh yang bersangkutan kabur sehingga pada saat diamankan yang bersangkutan diminta untuk menunjukkan alat bukti tersebut," katanya.

Orang tua pelaku pun kini harus menjalani pemeriksaan karena telah turut serta menyembunyikan keberadaan pelaku.

Ia tidak memungkiri jika orangtua pelaku pun dapat dijerat pidana.

"Orang tuanya itu awalnya dia menyembunyikan pelakunya, karena dia memang tidak kooperatif dan menyembunyikan pelakunya makanya yang bersangkutan dilakukan pendalaman pemeriksaan karena menyembunyikan pelaku kejahatan," ucapnya.

Menurut Ibrahim, orang yang didapati menyembunyikan keberadaan pelaku kejahatan dapat dikatakan Pasal 211 KUHP dan diancam pidana hingga 9 bulan.

Sebab, kata dia, tindakan tersebut juga termasuk ke dalam tindak kejahatan.

"Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini, yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan juga," katanya.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com 

Belum ada Komentar untuk "Tak Cuma Ical Penusuk Bocah di Cimahi, Orangtuanya Ternyata Turut Berurusan dengan Polisi Karena Ini "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel