Kabar Baik! Catat Waktu dan TempatnyaJabar Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

 

sumber foto : tribun

Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat. Pemprov Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program yang bakal digelar mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 itu merupakan salah satu upaya untuk memudahkan wajib pajak menuntaskan kewajibannya sekaligus menjadi bagian upaya pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Program pemulihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya, meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya," ujar Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, Minggu (26/6/2022).

Dedi menjelaskan, sejumlah alasan mendasari bergulirnya program yang telah digelar Bapenda Jabar dalam beberapa tahun terakhir ini, di antaranya pandemi Covid-19 yang berdampak negatif pada sektor ekonomi. Akibatnya, tidak sedikit wajib pajak kesulitan menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraannya karena faktor ekonomi yang terganggu.

"Program ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat," tuturnya.

"Bagi pelaku usaha otomotif (dealer, showroom, leasing) ini juga diharapkan bisa memicu penjualan kendaraan. Sedangkan bagi Tim Pembina Samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib Administrasi kendaraan bermotor," tambah Dedi menjelaskan.


Dari data yang berhasil dihimpun dan dirangkum dari laman Bapenda Jabar, ada 5 program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, yakni:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama

Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua

Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya

4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke 5

Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:

a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.

b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.

d. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.

e. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.

f. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.


sumber : news.okezone.com

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Kabar Baik! Catat Waktu dan TempatnyaJabar Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel