Polisi Pakai Pasal Beda, Kuasa Hukum Pemilik Rumah yang Dirobohkan Rentenir: Kami Kaget

 


Kasus perobohan rumah salah seorang warga di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, yang diduga dilakukan rentenir pun berbuntut panjang.

Kuasa hukum korban bersikukuh bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP, bukan 406 sebagaimana versi pihak kepolisian.

Kuasa hukum korban perobohan rumah, Syam Yosef, menyebutkan secara jelas pihaknya melihat kasus perobohan rumah milik Undang adalah pelanggaran pasal 170 KUHP.

Ada beberapa orang yang terlibat dalam aksi perobohan rumah itu, bukan hanya satu orang.

"Kami sangat kaget begitu mendengar informasi jika pihak penyidik menerapkan pasal 406 KUHP dalam penanganan kasus tersebut," kata Syam Yosef.

"Padahal jumlah orang yang terlibat dalam aksi perobohan rumah itu jelas-jelas lebih dari satu orang sehingga seharusnya pasal yang ditetapkan adalah 170, bukan 406 KUHP," ujar Syam Yosef saat konferensi pers dengan sejumlah awak media, Minggu 18 September 2022.

Dikatakannya, unsur pelanggaran sebagaimana disebut dalam pasal 170 ayat 1 KUHP jelas-jelas terpenuhi dalam kasus perobohan rumah milik Undang di Kampung Haur Sesah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi ini.

Pasalnya aksi perusakan dikabarkan dilakukan oleh lebih dari satu orang dan dilakukan di muka umum, sedangkan pasal 406 menyebut perusakan dilakukan oleh satu orang.

Ia pun menyebut ada beberapa orang yang terlibat dalam aksi perobohan rumah milik Undang, di antaranya saudari I, saudara U, dan saudara R.

Selain itu, ada juga beberapa lainnya yang disebut juga turut serta membantu ketiga orang tersebut bahkan ada yang diduga menjarah barang milik korban.

Dengan alasan tersebut, Yosef menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum termasuk protes terhadap penyidik apabila masih tetap menerapkan pasal 406 dalam kasus tersebut.

Pasal 406 dinilainya tidak tepat jika diterapkan dalam kasus yang telah menyita perhatian publik ini.

Sejak awal laporan di Polsek Banyuresmi, tutur Yosef, kliennya sudah jelas-jelas melaporkan aksi perobohan rumah miliknya oleh A, U, dan R.

Namun keesokan harinya, Undang dijemput oleh sejumlah orang tak dikenal dan dibawa ke Mapolres Garut.

"Di Mapolres Garut, oleh orang-orang yang tak dikenalnya tadi, klien saya malah diarahkan untuk membuat laporan terkait penjualan rumah yang dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya,” katanya.

“Padahal harapan kliennya, saat itu dirinya dibawa ke Mapolres untuk menindaklanjuti laporan perobohan yang sebelumnya dilakukan di Mapolsek Banyuresmi," katanya melanjutkan.

Yosef juga menyampaikan, penyebab aksi perobohan rumah yang dilakukan oleh sejumlah orang dan dilalukan secara terang-terangan di muka umum juga harus diusut.

Alasan orang-orang tersebut melakukan perobohan rumah milik Undang menurutnya terjadi karena ada yang menyuruh.

Dalam hal ini diduga adalah saudari I sebagaimana kesaksian sejumlah warga yang melihat peristiwa tersebut dan ini juga harus menjadi bahan pertimbangan pihak penyidik.

Disampaikan Yosef, atas rangkaian kejadian tersebut, pihaknya menyimpulkan sesuai dengan KUHP, ada dugaan pelanggaran tindak pidana terhadap pasal 170 ayat 1 junto pasal 55 yang dilakukan saudari I. Adapun ancaman hukumannya yakni 5 tahun 6 bulan.

Sementara itu, pemilik rumah yang dirobohkan, Undang, juga mengaku sama sekali tak berniat untuk melaporkan adanya dugaan penjualan rumah yang dilakukan oleh kakaknya.

Saat itu ia datang ke Mapolres Garut dengan tujuan melanjutkan laporan terkait perobohan rumah miliknya oleh I, U, dan R yang berawal dari adanya urusan utang piutang antara istrinya dengan saudari I.

Diterangkan Undang, hal itu bermula ketika sekira tahun 2020 lalu istrinya, Sutinah, meminjam uang kepada A sebesar Rp1,3 juta.

Pasalnya saat itu keluarga mereka tengah kesulitan ekonomi. Pihak A mau memberikan pinjaman dengan syarat Sutinah harus membayar bunga sebesar Rp350 ribu per bulannya.

"Awalnya kami bisa membayar bunga kepada A meskipun untuk utang pokoknya, belum bisa terbayar. Namun beberapa bulan kemudian kami masih juga belum bisa membayar utang pokok berikut bunganya karena kami tak punya mata pencaharian saat itu," ucap Undang.

Ia pun mengaku sangat kaget karena tiba-tiba utang istrinya membengkak menjadi Rp15 juta. Untuk bisa melunasinya, ia dan istrinya pun merantau ke daerah Bandung untuk mencari pekerjaan.

Namun, ujarnya, ia sangat kaget ketika beberapa waktu lalu kembali ke kampung halamannya, ia mendapati rumahnya telah rata dengan tanah.

Dari informasi yang ia dapatkan dari sejumlah tetangganya, rumahnya dirobohkan oleh beberapa orang atas perintah dari A.

Undang pun menyatakan dirinya ingin mencari keadilan sehingga melaporkan peristiwa tragis yang menimpa dirinya kepada pihak kepolisian.

Ia pun berharap polisi bisa benar-benar menindaklanjuti laporannya dan mengusut kasus ini dengan tuntas.


sumber : pikiran-rakyat.com

Belum ada Komentar untuk "Polisi Pakai Pasal Beda, Kuasa Hukum Pemilik Rumah yang Dirobohkan Rentenir: Kami Kaget"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel