Antre Solar Dipalak Rp 10 Ribu Per Truk, Pria ini Ngedadak Amnesia saat si Ciduk Polisi

 


Pria sok keras berakhir lembek di depan Polisi. Karena palak sopir yang antre BBM di SPBU desa Mataram, Tugumulyo. Biasanya per mobil Ia mintai Rp 10 ribu.

Pelaku yakni Beny Handoko (34) warga B Srikaton, Tugumulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kapolsek Tugumulyo, AKP Fettra Albert beri penjelasan. Aksi pungli dilakukan Beny di SPBU desa Mataram, Tugumulyo sekitar pukul 09:00 WIB, (15/9/22).

Kata Fettra, modusnya meminta uang ke para sopir truk yang mengantre solar di SPBU Desa Mataram.

Pelaku meminta uang Rp 10 ribu per truk dengan alasan untuk uang keamanan dan parkir.

"Atas kejadian tersebut, para sopir merasa resah dan keberatan atas tindakan pelaku yang melakukan pungli," ucap Fettra.

"Kemudian melapor ke Polsek Tugumulyo guna diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Mendapat laporan Satreskrim Polsek Tugumulyo langsung membekuk pelaku.

"Pelaku diamankan Kamis (15/9/22) sekitar pukul 09:15 WIB di SPBU tersebut," bebernya.

Kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) langsung dibawa ke Polsek Tugumulyo untuk interogasi dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas.

"BB yang kami amankan yakni sebilah sajam yang didapati di pinggang pelaku," terang Fettra.

"Juga uang sebesar Rp 329.000 dengan pecahan Rp 100 ribu, pecahan Rp 10.000 dan pecahan Rp 5.000 serta pecahan Rp 2.000 dan pecahan Rp 1.000," tandasnya.

Akibat perbuatannya, Beny dikenakan pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana pungutan liar (Pungli).Pria sok keras berakhir lembek di depan Polisi.

Karena palak sopir yang antre BBM di SPBU desa Mataram, Tugumulyo. Biasanya per mobil Ia mintai Rp 10 ribu.

Pelaku yakni Beny Handoko (34) warga B Srikaton, Tugumulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kapolsek Tugumulyo, AKP Fettra Albert beri penjelasan.

Aksi pungli dilakukan Beny di SPBU desa Mataram, Tugumulyo sekitar pukul 09:00 WIB, (15/9/22).

Kata Fettra, modusnya meminta uang ke para sopir truk yang mengantre solar di SPBU Desa Mataram.

Pelaku meminta uang Rp 10 ribu per truk dengan alasan untuk uang keamanan dan parkir.

"Atas kejadian tersebut, para sopir merasa resah dan keberatan atas tindakan pelaku yang melakukan pungli," ucap Fettra.

"Kemudian melapor ke Polsek Tugumulyo guna diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Mendapat laporan Satreskrim Polsek Tugumulyo langsung membekuk pelaku.

"Pelaku diamankan Kamis (15/9/22) sekitar pukul 09:15 WIB di SPBU tersebut," bebernya.

Kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) langsung dibawa ke Polsek Tugumulyo untuk interogasi dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas.

"BB yang kami amankan yakni sebilah sajam yang didapati di pinggang pelaku," terang Fettra.

"Juga uang sebesar Rp 329.000 dengan pecahan Rp 100 ribu, pecahan Rp 10.000 dan pecahan Rp 5.000 serta pecahan Rp 2.000 dan pecahan Rp 1.000," tandasnya.

Akibat perbuatannya, Beny dikenakan pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana pungutan liar (Pungli).


sumber : otomotifnet.gridoto.com

Belum ada Komentar untuk "Antre Solar Dipalak Rp 10 Ribu Per Truk, Pria ini Ngedadak Amnesia saat si Ciduk Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel