Mie Gacoan Tidak Halal MUI Karena hal ini, Ini Penjelasan MUI

 

sumber foto : about semarang

Makanan dan minuman yang halal tidak hanya ditentukan oleh kandungannya. Begitu pula makanan yang haram.

Sehingga kita tak bisa menduga-duga produk seperti Mie Gacoan tidak memiliki sertifikat halal MUI karena komposisinya.

Memang sangat wajar jika masyarakat bertanya-tanya seperti apakah Mie Gacoan mengandung daging babi hingga tidak bisa disertifikat halal MUI.

Ini disebabkan oleh banyaknya berita tentang warung-warung di pinggir jalan yang ketahuan menambahkan bahan haram untuk menekan biaya produksi.

Apakah benar Mie Gacoan mengandung daging babi? Pertanyaan ini mesti dijawab dengan melakukan pengujian secara cermat. Tidak bisa hanya menduga-duga, tidak boleh hanya memfitnah.

Lalu kenapa Mie Gacoan tidak memiliki label sertifikat halal MUI? Jika menggunakan kriteria dalam Al-Qur'an, terdapat 3 jenis makanan yang haram.

Kriteria itu adalah berasal dari hewan yang diharamkan, disembelih tidak dengan menyebut nama Allah, serta tidak membahayakan kesehatan.

Para ulama kemudian menambahkan satu kriteria lagi: Tidak mengarahkan kepada sesuatu yang haram atau bertentangan dengan syariat.

Dalam hukum Islam kriteria ini disebut sebagai saddu dzari'ah. Secara sederhana, kriteria ini memungkinkan menjelaskan hukum makanan yang syubhat dan tidak bisa dijelaskan hanya dengan menggunakan dalil dari Al-Qur'an dan Hadits.

Jadi meskipun secara komposisi tidak mengandung sesuatu yang haram, menggunakan hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah, serta tidak membahayakan kesehatan, bisa saja tidak halal.

Kenapa bisa? Karena bisa saja mengarahkan pada sesuatu yang haram. Inilah mengapa minuman seperti root beer yang tidak mengandung alkohol tetap tidak bisa dihalalkan oleh MUI.

Dalam buku Kriteria Sistem Jaminan Halal HAS23000 yang menjadi panduan suatu produk dapat diberikan sertifikat halal atau tidak, terdapat 11 kriteria sebagai perkembangan dari 3 kriteria dalam Al-Qur'an ditambah kriteria saddu dzari'ah.

Dan Mie Gacoan tidak mungkin halal menurut MUI karena bertentangan dengan 1 dari 11 kriteria tersebut, yaitu menggunakan nama yang mengarahkan pada sesuatu yang bertentangan dari syariat.

Ya, Mie Gacoan tidak halal MUI karena alasan sederhana: menggunakan nama mie setan, mie iblise, es kuntilanak, es genderuwo, dan nama-nama setan yang lain.

Menggunakan nama-nama hantu jelas bertentangan dengan syariat yang kemungkinan besar mengarahkan pada kekufuran.

Memang Islam tidak memungkiri adanya makhluk-makhluk gaib seperti jin dan hantu. Namun jika digunakan sebagai nama makanan, bisa-bisa membuat kita lebih akrab dengan setan ketimbang malaikat.

Alasan itu terdengar sederhana, namun bisa dibayangkan jika kita membayangkan makanan itu memang makanan dari setan?

Nah, selain nama setan, MUI juga melarang nama-nama yang mengarah kepada keharaman, seperti makanan dengan nama babi (meskipun isinya ternyata sapi).

Begitu juga minuman yang menggunakan nama-nama minuman beralkohol serta memiliki rasa, bau dan sifat seperti minuman beralkohol.

Jelas Mie Gacoan tidak halal MUI bukan dari kandungannya yang ditengarai mengandung daging babi.

Tentang apakah mengandung babi atau tidak, mesti menanyakan langsung ke pemiliknya untuk menghindari fitnah.


sumber : pemalang.pikiran-rakyat.com

Belum ada Komentar untuk "Mie Gacoan Tidak Halal MUI Karena hal ini, Ini Penjelasan MUI "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel