Apakah Berbicara Cerai Pada Saat Marah Sudah Jatuh Talak? Ini Penjelasan Buya Yahya
sumber foto : youtube
Apakah para suami pernah mengeluarkan kata-kata cerai pada istri dengan keadaan marah? Atau sebaliknya istri mengatakan demikian.
Kata-kata itu terucap saat dalam kondisi sedang marah besar atau sedang ada percekcokan dengan istri karena permasalahan beda pendapat.
Lalu bagaimana hukum bicara cerai karena marah apakah itu sudah termasuk talak?
Misal berbicara seperti ini:
"Ya udah, kalau mau cerai cerai saja, kalau mau pisah pisah aja!"
"Ya udah mending kita cerai aja kalo kaya gini mah,"
Buya Yahya menjelaskan bahwa itu tidak termasuk kalimat cerai. Itu hanya bagian dari kalimat tawaran, bukan kalimat yang sesungguhnya.
Buya Yahya menganjurkan dalam perbincangan dengan suami istri harus dengan halus dan penuh dengan sanjungan dan rayuan satu sama lainnya.
"Semarah apapun jangan jangan ada kalimat cerai," kata Buya Yahya.
Seringnya muncul kalimat cerai itu karena berbagai permasalahan.
Maka, ia menyarankan untuk mencari akar permasalahan dan cepat selesaikan.
Jangan sampai karena ada masalah terus secara berulang ulang mengeluarkan kalimat cerai.
"Apabila dalam keadaan marah jangan pernah berpikir ada kata-kata cerai. Segeralah istigfar dan membaca sholawat nabi," jelasnya.***
sumber : rakyatpriangan.com
Belum ada Komentar untuk "Apakah Berbicara Cerai Pada Saat Marah Sudah Jatuh Talak? Ini Penjelasan Buya Yahya"
Posting Komentar