Polisi Bagi-Bagi SIM Gratis, Simak Syarat dan Ketentuannya

sumber foto : viva

 Bagi masyarakat Indonesia SIM alias Surat Izin Mengemudi, harus dibawa saat berkendara agar bisa ditunjukkan ketika petugas polisi saat menanyakannya. Karena pentingnya memiliki SIM untuk kebutuhan mobilitas, maka Satlantas Polres Gorontalo memberikan surat izin mengemudi (SIM) gratis kepada masyarakat. 

Ganti Rugi Asuransi Enggak Selalu Diberikan ke Pemilik Kendaraan Tapi tidak semua masyarakat bisa mendapatkannya, karena yang program SIM gratis tersebut hanya diserahkan kepada mahasiswa asal Papua. 

Pemberian SIM gratis tersebut dalam rangka mendukung pembelajaran mahasiswa Papua, yang sedang menempuh pendidikan di Provinsi Gorontalo. Surat Izin Mengemudi. 

Pemberian SIM gratis kepada mahasiswa tersebut dalam rangka program orang tua asuh, dan transformasi menuju Polri Presisi.Penyerahan SIM itu diberikan langsung oleh Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, SIK., MM. 

Kapolres Dadang mengatakan bahwa dirinya lama bertugas di Papua, sehingga bila ada kesulitan dan keperluan agar menyampaikan kepada pihaknya maupun secara langsung.

 “Saya ingin menjalin silaturahmi dengan rekan – rekan lebih dekat, kita akan bertatap muka bersama untuk saling mengenal,” ujarnya, dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Jumat 15 Juli 2022. Dadang menyampaikan, dengan diberikan SIM ini semoga dapat menunjang pembelajaran menuntut ilmu di Kabupaten Gorontalo. 

“Mudah-mudahan dengan bantuan SIM tersebut dapat bermanfaat dan sebagai pendukung dalam menimba ilmu,” pungkasnya. Seorang mahasiswa asal Papua ini mengucapkan terima kasih kepada Polres Gorontalo atas pembuatan SIM gratis, yang bisa digunakan untuk menunjang pembelajaran menuntut ilmu di Kabupaten Gorontalo. 

“Terima kasih kepada Polri khususnya Polda Gorontalo yang telah memberikan kami SIM gratis, semoga kami dapat terus menjalin silaturahmi dengan Polri,” tutur mahasiswa yang tidak disebutkan namanya itu.


sumber : VIVA.co.id 

Belum ada Komentar untuk "Polisi Bagi-Bagi SIM Gratis, Simak Syarat dan Ketentuannya "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel